PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 45
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi
penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses dan
pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharan Negara.
(2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi
penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses dan
pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharan Negara.
