PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 208
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 207, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan
Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan
peningkatan perumahan;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria dan di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan;
penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan perumahan;
penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan perumahan; dan
penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan.
