PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 207
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi
penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan
pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan.
