PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 206
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Pemulihan Fasilitas Sosial mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan fasilitas sosial.
(2) Seksi Peningkatan Fasilitas Sosial mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang peningkatan fasilitas sosial.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -60-
