PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 81
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80, Bagian Tata Usaha dan Kearsipan
menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di
bidang kearsipan dan protokol; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol.
