PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 165
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital terdiri dari:
- Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan Prasarana Vital; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -48-
- Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan
Prasarana Vital.
