PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 164
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 163, Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan
prasarana vital;
- penyiapan bahan verifikasi dan penilaian kebutuhan
pemulihan prasarana vital;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan
prasarana vital; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan prasarana vital.
