PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 163
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan prasarana vital.
