PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 166
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan
Prasarana Vital mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, verifikasi, dan penilaian kebutuhan pemulihan prasarana vital.
(2) Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan
Prasarana Vital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta analisis
pelaporan di bidang pemulihan prasarana vital.
