PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 167
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Pemulihan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan sarana.
