PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 168
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 167, Subdirektorat Pemulihan Sarana
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan
sarana dan utilitas;
penyiapan bahan verifikasi dan penilaian kebutuhan di bidang pemulihan sarana dan utilitas;
penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan
sarana dan utilitas; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan sarana dan utilitas.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
