PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 169
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Pemulihan Sarana terdiri dari:
- Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan
Sarana dan Utilitas; dan
- Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan Sarana dan Utilitas.
