PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 170
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan
Sarana dan Utilitas mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, verifikasi, dan penilaian kebutuhan
pemulihan sarana dan utilitas.
(2) Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan
Sarana dan Utilitas mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan sarana dan utilitas.
