PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 171
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasilitasi
penanganan korban dan pengungsi.
