PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 172
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 171, Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan
Pengungsi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang fasilitasi tata kelola
penanganan korban dan pengungsi;
- komando pelaksanaan fasilitasi penanganan korban dan
pengungsi;
- penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -50-
penyiapan dan penyajian data korban dan pengungsi;
penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi pelayanan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi;
penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi tata kelola penanganan korban dan pengungsi; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
di bidang fasilitasi penanganan korban dan pengungsi.
