PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 173
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi terdiri dari:
Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi;
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Korban dan Pengungsi; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
