PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 174
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan kebijakan teknis, perencanaan dan pelaksanaan
serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi.
