PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 175
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 174, Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan
Evakuasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan
dukungan teknis dan hubungan kerja di bidang fasilitasi
penyelamatan dan evakuasi;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana di
bidang pencarian dan pertolongan darurat, evakuasi dan perlindungan;
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi.
