PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 40
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara;
koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keuangan;
pelaksanaan pengeluaran keuangan;
pelaksanaan urusan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara dan pembinaan penatausahaan
administrasi keuangan;
- pelaksanaan koordinasi pembinaan penatausahaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
- pelaksanaan verifikasi dan akuntansi anggaran serta penyusunan laporan keuangan.
