Pasal 30
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Subbagian Program dan Anggaran IA mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Negeri di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi
dan Deputi Bidang Pencegahan.
(2) Subbagian Program dan Anggaran IB mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,
program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
negeri di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Pusat Data, Informasi dan Komunikasi
Kebencanaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian Operasi.
