PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
