PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kearsipan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, dokumentasi, dan keprotokolan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
