PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 113
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112, Subdirektorat Mitigasi Nonstruktural
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup mitigasi
melalui mitigasi nonstruktural;
- pengumpulan bahan koordinasi penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria pada lingkup pencegahan
melalui mitigasi nonstruktural;
- penyiapan fasilitasi advokasi dan gerakan mitigasi pada
mitigasi nonstruktural; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan advokasi mitigasi dan gerakan mitigasi pada mitigasi
nonstruktural.
