PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 123
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui
pemberdayaan sumber daya.
