PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 122
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Penyiapan Kesiapsiagaan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -36-
kontinjensi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
terkait perencanaan kesiapsiagaan.
(2) Seksi Penerapan Kesiapsiagaan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana
penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontinjensi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
terkait penerapan rencana kesiapsiagaan.
