PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 124
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 123, Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup
kesiapsiagaan melalui pemberdayaan sumber daya;
- pelaksanaan inventarisasi sumber daya penanggulangan
bencana pada komunitas dan lembaga usaha;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup kesiapsiagaan melalui
pemberdayaan sumber daya;
koordinasi pemberdayaan sumber daya komunitas dan lembaga usaha; dan
penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui
pemberdayaan sumber daya.
