PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 195
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Perencanaan Pendanaan Fisik mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pendanaan di bidang fisik.
(2) Seksi Perencanaan Pendanaan Sosial, Ekonomi, Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pendanaan di bidang sosial, ekonomi,
sumber daya alam dan lingkungan hidup.
