PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 196
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fisik.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
