PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 47
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata
usaha keuangan, serta pertimbangan masalah perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang
proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan
- penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata
usaha keuangan, serta pertimbangan masalah
perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara.
