PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 137
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Integrasi Pemantauan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait integrasi pemantauan bencana.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -40-
(2) Seksi Pengolahan Pemantauan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan terkait pengolahan pemantauan
bencana.
