PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 222
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas
Sumber Daya Alam dan Lingkungan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan
produktivitas sumber daya alam dan lingkungan.
