PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 221
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Pemulihan Ekonomi mempunyai tugas melakukan
urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -64-
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan ekonomi.
(2) Seksi Peningkatan Ekonomi mempunyai tugas
melakukan urusan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang peningkatan ekonomi.
