PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 223
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 222, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan
Produktivitas Sumber Daya Alam dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan produktivitas sumber daya alam dan
lingkungan;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan produktivitas sumber daya alam dan
lingkungan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan
produktivitas sumber daya alam dan lingkungan.
