PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 54
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan
perundang‐undangan, advokasi hukum, organisasi dan tata laksana, dan kerja sama di bidang penanggulangan bencana.
