PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 55
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54, Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama
menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -18-
- penyiapan koordinasi penyusunan peraturan
perundang‐undangan dan bahan advokasi hukum di bidang penanggulangan bencana;
- penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan organisasi dan
tata laksana; dan
- penyiapan koordinasi pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama di bidang
penanggulangan bencana.
