PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 131
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Peringatan Dini mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan
analisis di bidang peringatan dini.
