PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 132
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 131, Direktorat Peringatan Dini menyelenggarakan
fungsi:
penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peringatan dini;
penyiapan koordinasi pengintegrasian sistem peringatan
dini kementerian/lembaga dan daerah;
- penyiapan pelaksanaan diseminasi dan respon
peringatan dini;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria di bidang peringatan dini; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan peringatan dini.
