PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 130
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Peningkatan Kesadaran Masyarakat mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi,
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan terkait
peningkatan kesadaran masyarakat.
(2) Seksi Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan terkait peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.
