PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 43
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses
dan pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara; dan
- penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran
dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses
dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
