PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 111
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Penilaian Struktur mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengawasan,
pengendalian, pemantauan, evaluasi dan analisis
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
pelaporan pada lingkup mitigasi struktural melalui
penilaian struktur.
(2) Seksi Pengelolaan Struktur mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada
lingkup mitigasi struktural melalui pengelolaan struktur.
