PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 192
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Perencanaan Pendanaan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang perencanaan pembiayaan.
