PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 193
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 192, Subdirektorat Perencanaan Pendanaan
menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -56-
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pendanaan;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang perencanaan pendanaan;
- penyiapan bahan penyusunan, perencanaan, dan
pelaksanaan pendanaan di bidang fisik;
- penyiapan bahan penyusunan, perencanaan, dan pelaksanaan pendanaan di bidang sosial, ekonomi,
sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang estimasi pembiayaan.
