PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 191
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Fisik
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
inventarisasi dan analisis kebutuhan fisik.
(2) Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Sosial,
Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
inventarisasi dan analisis kebutuhan sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
