PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 200
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 199, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas
Umum menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan
peningkatan fasilitas umum;
- pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan fasilitas umum;
penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan fasilitas umum;
penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan fasilitas
umum; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas umum.
