PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 199
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas umum.
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156 -58-
