PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 198
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik terdiri dari:
- Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas
Umum;
- Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas
Sosial;
Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
