PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Unsur pengarah terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Kepala
dan 20 (dua puluh) Anggota.
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Unsur pengarah terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Kepala
dan 20 (dua puluh) Anggota.