Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
(1) Anggota unsur pengarah terdiri dari:
- 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau
setara pejabat tinggi madya, yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah; dan
www.peraturan.go.id
2019, No. 1156
- 9 (sembilan) anggota masyarakat profesional.
(2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mewakili:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan;
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Sosial;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
Kementerian Perhubungan;
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Tentara Negara Republik Indonesia.
(3) Unsur pengarah yang berasal dari masyarakat
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh
masyarakat.
Bagian Keempat
Unsur Pelaksana
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
