PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Unsur pengarah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana
nasional;
- pemantauan; dan
- evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
