PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 100
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
Subdirektorat Rancang Bangun Sistem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan
teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang sistem penanggulangan bencana melalui rancang bangun sistem.
